Menjaga Integritas dan Keunggulan dalam Setiap Kegiatan Usaha

Sebagai entitas bisnis yang beroperasi di sektor strategis, SPTP selalu menjaga integritas operasional melalui penerapan standar etika yang tinggi. Hal ini dilakukan melalui penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Lebih lanjut, kami juga terus meningkatkan keunggulan melalui langkah-langkah standardisasi dan digitalisasi layanan di seluruh jaringan operasional kami.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara, kami berpegang pada prinsip-prinsip GCG berikut:

Transparansi (transparency)

Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan serta pengungkapan informasi material.

Akuntabilitas (accountability)

Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan yang efektif.

Pertanggungjawaban (responsibility)

Kesesuaian pengelolaan perusahaan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Kemandirian (independency)

Pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak lain.

Kewajaran (fairness)

Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Komitmen ini diwujudkan melalui pembagian tanggung jawab yang jelas, sistem manajemen risiko yang efektif, penguatan etika bisnis, serta peningkatan kualitas pengambilan keputusan berdasarkan prinsip integritas dan profesionalisme. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk mengedepankan komunikasi yang transparan dengan pemangku kepentingan, memastikan bahwa seluruh kebijakan dan keputusan strategis dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. Kami juga mengambil sikap zero tolerance terhadap segala bentuk penyuapan dan korupsi.

Sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola yang sehat, SPTP terus meningkatkan kepatuhan hukum dan regulasi guna memberikan kepastian hukum dalam setiap aktivitas bisnis. Dengan demikian, kami tidak hanya mampu menjalankan operasional secara efektif tetapi juga membangun kepercayaan yang lebih kuat dari mitra bisnis, pemegang saham, serta masyarakat luas.

Whistleblowing System

Sebagai bagian dari komitmen GCG, SPTP menerapkan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) sebagai mekanisme bagi pihak internal maupun eksternal untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan. Sistem ini dirancang untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan pelapor.

Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan menjaga prinsip kerahasiaan dan independensi. SPTP berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses investigasi dilakukan secara objektif dan profesional guna menegakkan standar integritas serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan beretika.

Kategori Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

  1. Pelanggaran Peraturan Perusahaan;
  2. Pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku;
  3. Penyalahgunaan kewenangan jabatan;
  4. Tindakan yang menyebabkan hilang atau berkurangnya pendapatan perusahaan;
  5. Kecurangan, penggelapan, atau pencurian aset-aset perusahaan;
  6. Pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Go to Whistleblowing